Selasa, 01 Mei 2012

CONTOH PERUSAHAAN YANG TELAH PAILIT (BANGKRUT)

Contoh yang saya ambil disini adalah perusahaan Eastman Kodak Corporation. Setelah Eastman Kodak Corporation tersebut dinyatakan pailit, banyak pihak yang berusaha mencari tahu penyebab dari kebangkrutan perusahaan tersebut. Menurut sejumlah pengamat, seperti dikutip laman timesofindia.com, perusahaan yang merupakan perusahaan pelopor film fotografi tersebut tidak sanggup melawan arus digital yang semakin berkembang setiap tahunnya. Tidak seperti IBM dan Xerox Corp, yang sukses menciptakan arus pendapatan baru saat bisnis mereka menurun.

Mereka menilai kesalahan kodak membuang proyek-proyek baru terlalu cepat yang menyebarkan investasi digital terlalu luas, dan puas pada penilaian Rochester, New York, yang membutakan perusahaan untuk berinovasi pada teknologi lain. Sejak 1888, George Eastman menciptakan sebuah mesin yang menangkap gambar pada pelat kaca besar. Tak puas dengan terobosan itu, dia melanjutkan untuk mengembangkan film roll dan kemudian kamera Brownie. Selanjutnya pada 1960, Kodak mulai mempelajari potensi komputer dan membuat terobosan besar di tahun 1975, saat salah satu insinyur, Steve Sasson, menemukan kamera digital. 

"Ketika (George Eastman) meninggal, ia menyisakan pengaruh pada perusahaan, yang salah satunya Kodak akan terus terikat dalam nostalgia," kata Nancy Westt, seorang profesor yang menulis sejarah Kodak dari University of Missouri. "Nostalgia memang indah, tapi itu tidak memungkinkan orang untuk bergerak maju." tandasnya.

Selain itu, penyebab kebangkrutan Kodak karena perusahaan tersebut melewatkan peluang bisnis. Di Consumer Electronics Show di Las Vegas tahunan pekan lalu, Perez dan Kodak memperkenalkan dua kamera baru yang diyakini bisa terhubung secara nirkabel dengan printer dan posting foto ke Facebook. Namun beberapa pengulas gadget mengatakan kamera baru tidak bisa terhubung ke web tanpa membonceng pada smartphone atau koneksi Wi-Fi.

Dikatakan pula bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pimpinan perusahaan gagal memulihkan keuntungan tahunan. Kas yang terus terkuras membuat Kodak kesulitan memenuhi kewajibannya terhadap karyawan dan pensiunannya.

Setelah bertahun-tahun gagal mengikuti era digital, Kodak mengajukan perlindungan pailit. Pemimpin perusahaan Kodak, Antonio Perez menyebutkan, dewan direktur dan segenap tim manajemen meyakini bahwa ini merupakan langkah penting dan tepat dilakukan, demi masa depan Kodak. Ditambahkan Perez, tujuan mendaftarkan diri bangkrut tersebut diambil untuk memaksimalkan nilai pemegang saham, termasuk para karyawan, pensiunan, dan kreditor, serta pengurus dana pensiun.

Analis mengatakan Kodak bisa menjadi sebuah kelompok media sosial jika telah berhasil meyakinkan konsumen untuk menggunakan layanan online untuk menyimpan, berbagi, dan mengedit foto-foto mereka. Sebaliknya, Kodak berfokus terlalu banyak pada perangkat dan kalah dalam pertempuran online untuk jaringan sosial seperti Facebook.

Sumber :
http://www.jatisaripermai.com/2012_01_01_archive.html

KEPAILITAN (KEBANGKRUTAN)


Secara etimologi, istilah kepailitan berasal dari kata “pailit”. Namun bila ditelusuri lebih mendasar, istilah “pailit” dijumpai dalam perbendaharaan bahasa Belanda,Perancis,Latin dan Inggris dengan istilah yang berbeda-beda. Dalam bahasa Belanda, pailit berasal dari istilah “failliet”. Dalam bahasa Perancis pailit berasal dari kata “faillite” yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Kata kerja “failir” berarti gagal. Dalam bahasa Inggris dikenal kata “to fail” dengan arti yang sama, dan dalam bahasa Latin disebut “faillure”. Di negara-negara berbahasa Inggris, pengertian pailit dan kepailitan diwakili dengan kata “bankrupt” dan “bankruptcy”.

Pengertian kepailitan menurut pasal 1 ayat 1 UU no.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah sebagai berikut:

“kepailitan adalah sita umum  atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” 

Sedangkan menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, kepailitan diartikan sebagai keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan aktiva atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya.

Jika seorang debitor hanya mempunyai satu kreditor,dan debitor tidak membayar utangnya dengan suka rela maka kreditor akan menggugat debitor secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan seluruh harta debitor menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditor tersebut. Hasil bersih eksekusi harta debitor dipakai untuk membayar kreditor tersebut.

Sebaliknya jika debitor mempunyai banyak kreditor dan harta debitor tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditor, para kreditor akan berlomba dengan segala cara, baik yang halal maupun tidak untuk mendapatkan pelunasan tagihannya lebih dulu.

Pasal 2 ayat 1 UUK-PKPU menentukan, “debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.

Syarat-Syarat Pernyataan Pailit

Seseorang atau suatu badan hukum yang hendak mengajukan pernyataan pailit harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dulu. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan pernyataan pailit tidak akan dikabulkan oleh pangadilan.

Permohonan pernyataan pailit terhadap seorang debitor hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.       Debitor yang diajukan harus memiliki lebih dari satu kreditor
2.       Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya
3.       Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih

Kurator

Jika kita membahas mengenai pailit, maka kita juga akan membahas mengenai Kurator. Dalam Standar Profesi Kurator dan Pengurus yang diterbitkan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyebutkan bahwa:

“ kurator adalah perseorangan atau persekutuan perdata yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepailitan (pasal-pasal 69 dan 70) dan peraturan pelaksanaannya”

Kurator yang akan mengurus dan membereskan harta debitor pailit harus diangkat oleh pengadilan atas permohonan debitor atau kreditor. Kurator tidak boleh ada conflict of interest (benturan kepentingan) di dalamnya, kurator harus independen. Kurator tidak boleh berpihak baik terhadap para kreditor maupun debitor pailit.

Tugas utama kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator wajib memastikan bahwa semua tindakannya adalah untuk kepentingan harta pailit.

Sumber :

sumber foto:
id.images.search.yahoo.com
 
Copyright (c) 2010 DIANA'S BLOG. Design by WPThemes Expert
Themes By Buy My Themes And Cheap Conveyancing.