Selasa, 20 November 2012

Perbedaan makna kontekstual dan makna konseptual

Tulisan Softskill Bahasa Indonesia 2#

Kontekstual 
Dalam kamus besar bahasa Indonesia edisi keempat, yang dimaksud dengan konteks adalah bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mengandung atau menambah kejelasan makna. Maksud  dari makna kontekstual dapat diartikan sebagai sebagai makna kata yang berada pada suatu uraian atau kalimat yang dapat mengandung atau menambah kejelasan makna, yang dipengaruhi oleh situasi, tempat, waktu, lingkungan penggunaan kata tersebut. Artinya, munculnya makna kontekstual bisa disebabkan oleh situasi, tempat, waktu, dan lingkungan. Misalnya penggunaan makna kontokstual terdapat pada kalimat berikut:

(      1. Kaki Dona terluka karena menginjak paku
(      2. Rumah nenek di kaki gunung

Penggunaan kaki pada kalimat diatas,bila ditilik pada konteks kalimatnya memiliki makna yang berbeda. Pada kalimat (1), kaki berarti ‘alat gerak bagian bawah pada tubuh makhluk hidup’, sedangkan pda kalimat (2), kaki memiliki arti ‘bagian bawah dari suatu tempat’. Kata “kaki” pada hakikatnya memiliki maksud bagian terbawah dari suatu objek, tetapi dalam penggunaan kata tersebut juga harus disesuaikan dengan konteks, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengertian arti kaki.

Konseptual

Menurut kamus besar bahasa Indonesia yang dimaksud dengan konsep adalah rancangan, ide, atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret. Konseptual diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan konsep. Dapat dikatakan, makna konseptual merupakan makna yang ada pada kata yang tidak tergantung pada konteks kalimat. Makna konseptual sama artinya dengan makna denotatif, mana referensial,dan makna gramatikal. Contoh dari makna konseptual yaitu:

(1)   ibu memiliki makna konseptual ‘manusia berjenis kelamin perempuan dan telah dewasa’.
(2)   Kuda memiliki makna konseptual ‘sejenis binatang berkaki empat yang bisa dikendarai’

Sumber: http://colinawati.blog.uns.ac.id/2010/05/10/12/


Sistematika Penulisan yang Paling Mudah

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2#

Karya tulis merupakan penuangan ide atau gagasan berupa tulisan yang bertujuan untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Salah satu manfaat dari karya tulis antara lain untuk mempublikasikan temuan baru,selain itu juga dapat dimanfaatkan untuk menguji kemampuan seseorang.

Sebenarnya membuat karya tulis itu sangat mudah, pertama kita harus menentukan topik apa yang akan kita bahas,lalu mencari sumber yang sesuai dan dapat di percaya  mengenai topik yang akan kita bahas tersebut. Kemudian yang harus kita perhatikan adalah tiga dasar dalam pembuatan karya tulis. Yaitu, pendahuluan, isi, dan penutup. Jika ketiga dasar tersebut sudah kita siapkan dengan baik, pastinya karya kita juga akan lebih mudah dimengerti oleh pembaca.
  • Pendahuluan
Pendahuluan merupakan tahap awal dalam pembuatan karya tulis, yang merupakan penjelasan masalah dari topik yang akan dibahas dan juga merupakan info awal mengenai isi yang akan dijelaskan. Pendahuluan berisi mengenai latar belakang penulisan, permasalahan, tujuan penulisan, metode penulisan, dan kegunaan penulisan.
  •   Isi
Pada bagian isi, kita dapat memaparkan mengenai tema atau topik yang kita bahas.
  •  Penutup
Bagian penutup merupakan bagian akhir dari penulisan kita, dimana kita dapat mengemukakan kesimpulan dan saran dari seluruh isi karya tulis yang telah kita buat. Kesimpulan merupakan ringkasan isi karya tulis, hasil analisis atau jawaban atas masalah yang diangkat.

Penentuan judul karya tulis
Sebagian orang sering kali kesulitan dalam menentukan judul karya tulis mereka,hal itu dapat disebabkan karena kebuntuan ide dalam membuatnya. judul karya tulis haruslah mencerminkan isi dari tulisan yang dibahas, juga singkat namun sarat makna dan juga memancing rasa keingintahuan pembaca. Dalam pemilihan judul karya tulis, beberapa yang harus diperhatikan antara lain
  • Penggunaan diksi diusahakan bahasa populer, sebisa mungkin menghindari pemilihan kata yang rumit dan asing, carilah bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca.
  • Judul karya tulis tidak harus terlalu panjang, lebih baik singkat namun dapat mencerminkan isi dari karya tulis yang dibuat.

Sumber:
http://www.anneahira.com/karya-tulis-17440.htm

Selasa, 13 November 2012

HARAPAN JAKARTA PADA SOSOK JOKOWI

Tugas Softskill-Bahasa Indonesia 2 #

Masalah transportasi, banjir serta kemiskinan mungkin sudah menjadi permasalahan yang begitu kompleks bagi ibukota Jakarta. Begitu peliknya permasalahan ibukota sampai-sampai membuat masyarakat berharap akan adanya perubahan positif pada pemerintahan gubernur Jakarta terpilih yang baru dilantik 15 Oktober 2012 lalu, Joko Widodo yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama. 

Terpilihnya Jokowi-Ahok sudah dapat menjadi gambaran bahwa masyarakat membutuhkan pembaruan dalam segala bidang. “ibarat terkena penyakit, Jakarta itu penyakitnya kronis. Kemacetan, banjir, rasa tidak nyaman dan aman adalah penyakit kronis Jakarta yang harus disembuhkan. Dan saya berharap penuh bapak gubernur dan wakilnya dapat menyembuhkan Jakarta”. Begitulah harapan Sulistyowati, ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan lebak bulus, Jakarta Selatan. Pengamat perkotaan Bogor, Yayat Supriyatna mengatakan pola kerja Jokowi selama ini yang lebih banyak di lapangan menyerap langsung masalah warganya dan menginisiasi masyarakat untuk mandiri memperbaiki lingkungannya akan menjadi barometer di daerah sekitar Jakarta.



Bukan hanya harapan masyarakat saja yang kini menjadi perhatian banyak pihak, namun gaya kepemimpinan dari Jokowi yang dapat dipelajari oleh pemimpin-pemimpin lainnya. Jika kita biasanya mengetahui bahwa pemimpin adalah seseorang yang patut untuk dihormati dan dipatuhi, maka kita tidak akan menemukan itu pada diri Jokowi. Beliau justru merupakan sosok pemempin yang melayani, ia lebih banyak turun langsung untuk mendengar keluh kesah warganya, serta melakukan inspeksi mendadak di kantor-kantor pemerintah DKI. Berkat gaya kepemimpinannya tersebut beliau terpilih sebagai walikota terbaik tahun 2009 saat menjabat sebagai walikota Solo.

Walaupun sekarang Jakarta memiliki Pemimpin baru dengan kualitas yang tidak diragukan, namun perlu diingat bahwa perubahan Jakarta bukan dimulai dari siapa yang menjadi gubernurnya tetapi justru oleh bagaimana niat dan usaha perubahan yang dilakukan oleh masyarakatnya. jadi, jika ingin Jakarta berubah, mulailah dari diri dan cara hidup masyarakat sendiri. jika tidak ingin banjir, maka jangan membuang sampah sembarangan. Penulis berharap ibukota Jakarta dapat menjadi lebih baik kedepannya, baik dari segi kenyamanan maupun birokrasinya, dan selamat bekerja untuk pak Jokowi-Ahok.

sumber:
http://updaterus.com/article/currentissue/Pelajaran-Kepemimpinan-Berharga-Dari-Jokowi
http://www.antaranews.com/berita/338826/gubernur-baru-dengarkanlah-harapan-kami 
http://syaifuddin.com/2012/09/29/jokowinner/

Senin, 22 Oktober 2012

Bahasa Sebagai Lambang Negara


Tugas softskill - Bahasa Indonesia 2 #

Seperti yang kita tahu bahwa bahasa tidak bisa lepas dari kehidupan manusia, menurut definisinya bahasa merupakan alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Melalui bahasa kita dapat berkomunikasi dan berinteraksi serta dapat memahami apa yang dibutuhkan oleh orang lain. Lalu apa yang dimaksud dengan lambang negara? Lambang negara merupakan sesuatu yang memiliki makna filosofis dan historis dari suatu bangsa dimana lambang dari setiap bangsa di dunia berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan sejarah negaranya.

Seperti yang disebutkan oleh Ferdinand de Saussure, bahwa bahasa adalah ciri pembeda yang paling menonjol karena dengan bahasa setiap kelompok sosial merasa dirinya sebagai kesatuan yang berbeda dari kelompok lain. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa bahasa sebagai lambang negara dapat menjadi ciri khas dari suatu bangsa yang menampilkan jati diri serta identitas bangsa yang bersangkutan. Seperti bahasa Indonesia, yang menggambarkan bahasa sebagai pemersatu nusantara dimana Indonesia termasuk negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia yang terdiri dari berbagai ras, suku, agama, dan bahasa daerah yang berbeda-beda bisa bersatu dengan sebuah bahasa. 

Jadi, Kita sudah sepatutnya bangga karena negara kita memiliki bahasa sendiri yang berbeda dengan negara lain yang dapat mencerminkan kultur budaya Indonesia. Penulis juga berharap agar masyarakat Indonesia dapat semakin mencintai bahasa negeri sendiri dibandingkan dengan bahasa asing, karena dengan mencintai bahasa negeri sendiri dapat membuat kita lebih melestarikan budaya bangsa.

sumber foto:
http://remaja.suaramerdeka.com/2012/09/05/indonesia-memiliki-banyak-bahasa/

Minggu, 17 Juni 2012

HAK CIPTA


Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta,dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas.

Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan.

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Ciptaan yang dilindungi

Dalam Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
  •  Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  •   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
  • Arsitektur
  • Peta
  •  Seni batik
  • Fotografi
  • Sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Perlindungan hak cipta

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu yang berbeda-beda dalam yurisdiksi  yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali di umumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran , atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negaraatas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU No. 19 tahun 2002 bab III dan pasal 50)

Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Sesuai yang diatur pada bab IV UU hak cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan  oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung  ciptaannya melalui konsultan HKI. Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.

Sumber:
Buku Hukum dalam Ekonomi (edisi II), karangan Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. dan Advendi Simanunsong, S.h., M.M. terbitan Grasindo, Jakarta
http://www.dgip.go.id/hak-cipta

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang no. 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.

Asas dan tujuan

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, serta asas kepastian hukum.

1.  Asas manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2.  Asas keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3.   Asas keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.

4.  Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.   Asas kepastian hukum
Yaitu baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen: 
  •   Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari pengaruh negatif pemakaian barang dan atau jasa.
  •  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan,keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak dan kewajiban konsumen

Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang-Undang No.8 tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut:

Hak konsumen

a.  Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
b.  Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
d.  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan
e.  Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya.
h.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i.   Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen
a.    Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b.  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
c.  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak dan kewajiban pelaku usaha

Berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No.8 tahun 1999, hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut:

Hak pelaku usaha

1.       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan
2.       Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4.    Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan
5.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban pelaku usaha

1.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2.      Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3.   Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang mmbeda-bedakan konsumen dalam pemberian pelayanan ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
4.  Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku
5.   Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau diperdagangkan
6.       Memberi kompensasi , ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan
7.     Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai degan perjanjian

Tanggung jawab pelaku usaha

Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Di dalam UU no.8 tahun 1999 diatur oleh pasal 19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau di perdagangkan dengan pemberian ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen. Bentuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang,penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu pasal 20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 membuktian bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19.

Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh UU no.8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai pasal 63 dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana pokok, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen serta kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha.

Sumber: Buku Hukum dalam Ekonomi, karangan Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. dan Advendi Simanunsong, S.h., M.M.  terbitan Grasindo jakarta 2007
 
Copyright (c) 2010 DIANA'S BLOG. Design by WPThemes Expert
Themes By Buy My Themes And Cheap Conveyancing.