Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Pada hari itu, Raden Ngabei Aria wiriaatmadja, Patih Purwokerto bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman lintah darat, yang dikala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacam bank tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Gebrakan Patih wiriaatmaja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto, E. Sieburg, atasan sang patih.
Tidak lama kemudian, E.Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Koperasi tersebut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich Wilhelm Raffeisen, Jerman dan dipelajari de Wolf van Westerrode selama ia cuti di negeri itu. De Wolf van Westerrode memperluas lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp,Spaar en Landbouw Creditbank” atau bank simpan pinjam dan kredit pertanian purwokerto. Dalam rangka pelaksanaan Bank simpan Pinjam dan kredit pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah lumbung-lumbung desa di pedesaan purwokerto.
Pada tahu 1920, diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pada bulan September 1921 dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperative Vareenigingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putera. Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. JH. Boeke. Sejak lahirnya, Jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen dalam negeri.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang Undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya Undang Undang ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi dari 64.000 unit (45.000 unit diantaranya telah berbadan hukum) menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Disamping itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
Sejarah Koperasi di Dunia
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris,yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan berang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Museum Koperasi Rochdale |
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja.melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg dll. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870 koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di perancis seperti Charles Fourier dan Louise Blank. Disamping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengan abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagi negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance ( ICA - Persekutuan Koperasi Internasional ) dalam kongres koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896 di London. Dengan terbentukanya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sumber:
Sitio, Arifin; Tamba, Halomoan. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Erlangga.
foto: http://nz.coop/understanding-cooperatives-background/
foto: http://nz.coop/understanding-cooperatives-background/