Selasa, 20 November 2012

Perbedaan makna kontekstual dan makna konseptual

Tulisan Softskill Bahasa Indonesia 2#

Kontekstual 
Dalam kamus besar bahasa Indonesia edisi keempat, yang dimaksud dengan konteks adalah bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mengandung atau menambah kejelasan makna. Maksud  dari makna kontekstual dapat diartikan sebagai sebagai makna kata yang berada pada suatu uraian atau kalimat yang dapat mengandung atau menambah kejelasan makna, yang dipengaruhi oleh situasi, tempat, waktu, lingkungan penggunaan kata tersebut. Artinya, munculnya makna kontekstual bisa disebabkan oleh situasi, tempat, waktu, dan lingkungan. Misalnya penggunaan makna kontokstual terdapat pada kalimat berikut:

(      1. Kaki Dona terluka karena menginjak paku
(      2. Rumah nenek di kaki gunung

Penggunaan kaki pada kalimat diatas,bila ditilik pada konteks kalimatnya memiliki makna yang berbeda. Pada kalimat (1), kaki berarti ‘alat gerak bagian bawah pada tubuh makhluk hidup’, sedangkan pda kalimat (2), kaki memiliki arti ‘bagian bawah dari suatu tempat’. Kata “kaki” pada hakikatnya memiliki maksud bagian terbawah dari suatu objek, tetapi dalam penggunaan kata tersebut juga harus disesuaikan dengan konteks, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengertian arti kaki.

Konseptual

Menurut kamus besar bahasa Indonesia yang dimaksud dengan konsep adalah rancangan, ide, atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret. Konseptual diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan konsep. Dapat dikatakan, makna konseptual merupakan makna yang ada pada kata yang tidak tergantung pada konteks kalimat. Makna konseptual sama artinya dengan makna denotatif, mana referensial,dan makna gramatikal. Contoh dari makna konseptual yaitu:

(1)   ibu memiliki makna konseptual ‘manusia berjenis kelamin perempuan dan telah dewasa’.
(2)   Kuda memiliki makna konseptual ‘sejenis binatang berkaki empat yang bisa dikendarai’

Sumber: http://colinawati.blog.uns.ac.id/2010/05/10/12/


Sistematika Penulisan yang Paling Mudah

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2#

Karya tulis merupakan penuangan ide atau gagasan berupa tulisan yang bertujuan untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Salah satu manfaat dari karya tulis antara lain untuk mempublikasikan temuan baru,selain itu juga dapat dimanfaatkan untuk menguji kemampuan seseorang.

Sebenarnya membuat karya tulis itu sangat mudah, pertama kita harus menentukan topik apa yang akan kita bahas,lalu mencari sumber yang sesuai dan dapat di percaya  mengenai topik yang akan kita bahas tersebut. Kemudian yang harus kita perhatikan adalah tiga dasar dalam pembuatan karya tulis. Yaitu, pendahuluan, isi, dan penutup. Jika ketiga dasar tersebut sudah kita siapkan dengan baik, pastinya karya kita juga akan lebih mudah dimengerti oleh pembaca.
  • Pendahuluan
Pendahuluan merupakan tahap awal dalam pembuatan karya tulis, yang merupakan penjelasan masalah dari topik yang akan dibahas dan juga merupakan info awal mengenai isi yang akan dijelaskan. Pendahuluan berisi mengenai latar belakang penulisan, permasalahan, tujuan penulisan, metode penulisan, dan kegunaan penulisan.
  •   Isi
Pada bagian isi, kita dapat memaparkan mengenai tema atau topik yang kita bahas.
  •  Penutup
Bagian penutup merupakan bagian akhir dari penulisan kita, dimana kita dapat mengemukakan kesimpulan dan saran dari seluruh isi karya tulis yang telah kita buat. Kesimpulan merupakan ringkasan isi karya tulis, hasil analisis atau jawaban atas masalah yang diangkat.

Penentuan judul karya tulis
Sebagian orang sering kali kesulitan dalam menentukan judul karya tulis mereka,hal itu dapat disebabkan karena kebuntuan ide dalam membuatnya. judul karya tulis haruslah mencerminkan isi dari tulisan yang dibahas, juga singkat namun sarat makna dan juga memancing rasa keingintahuan pembaca. Dalam pemilihan judul karya tulis, beberapa yang harus diperhatikan antara lain
  • Penggunaan diksi diusahakan bahasa populer, sebisa mungkin menghindari pemilihan kata yang rumit dan asing, carilah bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca.
  • Judul karya tulis tidak harus terlalu panjang, lebih baik singkat namun dapat mencerminkan isi dari karya tulis yang dibuat.

Sumber:
http://www.anneahira.com/karya-tulis-17440.htm

Selasa, 13 November 2012

HARAPAN JAKARTA PADA SOSOK JOKOWI

Tugas Softskill-Bahasa Indonesia 2 #

Masalah transportasi, banjir serta kemiskinan mungkin sudah menjadi permasalahan yang begitu kompleks bagi ibukota Jakarta. Begitu peliknya permasalahan ibukota sampai-sampai membuat masyarakat berharap akan adanya perubahan positif pada pemerintahan gubernur Jakarta terpilih yang baru dilantik 15 Oktober 2012 lalu, Joko Widodo yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama. 

Terpilihnya Jokowi-Ahok sudah dapat menjadi gambaran bahwa masyarakat membutuhkan pembaruan dalam segala bidang. “ibarat terkena penyakit, Jakarta itu penyakitnya kronis. Kemacetan, banjir, rasa tidak nyaman dan aman adalah penyakit kronis Jakarta yang harus disembuhkan. Dan saya berharap penuh bapak gubernur dan wakilnya dapat menyembuhkan Jakarta”. Begitulah harapan Sulistyowati, ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan lebak bulus, Jakarta Selatan. Pengamat perkotaan Bogor, Yayat Supriyatna mengatakan pola kerja Jokowi selama ini yang lebih banyak di lapangan menyerap langsung masalah warganya dan menginisiasi masyarakat untuk mandiri memperbaiki lingkungannya akan menjadi barometer di daerah sekitar Jakarta.



Bukan hanya harapan masyarakat saja yang kini menjadi perhatian banyak pihak, namun gaya kepemimpinan dari Jokowi yang dapat dipelajari oleh pemimpin-pemimpin lainnya. Jika kita biasanya mengetahui bahwa pemimpin adalah seseorang yang patut untuk dihormati dan dipatuhi, maka kita tidak akan menemukan itu pada diri Jokowi. Beliau justru merupakan sosok pemempin yang melayani, ia lebih banyak turun langsung untuk mendengar keluh kesah warganya, serta melakukan inspeksi mendadak di kantor-kantor pemerintah DKI. Berkat gaya kepemimpinannya tersebut beliau terpilih sebagai walikota terbaik tahun 2009 saat menjabat sebagai walikota Solo.

Walaupun sekarang Jakarta memiliki Pemimpin baru dengan kualitas yang tidak diragukan, namun perlu diingat bahwa perubahan Jakarta bukan dimulai dari siapa yang menjadi gubernurnya tetapi justru oleh bagaimana niat dan usaha perubahan yang dilakukan oleh masyarakatnya. jadi, jika ingin Jakarta berubah, mulailah dari diri dan cara hidup masyarakat sendiri. jika tidak ingin banjir, maka jangan membuang sampah sembarangan. Penulis berharap ibukota Jakarta dapat menjadi lebih baik kedepannya, baik dari segi kenyamanan maupun birokrasinya, dan selamat bekerja untuk pak Jokowi-Ahok.

sumber:
http://updaterus.com/article/currentissue/Pelajaran-Kepemimpinan-Berharga-Dari-Jokowi
http://www.antaranews.com/berita/338826/gubernur-baru-dengarkanlah-harapan-kami 
http://syaifuddin.com/2012/09/29/jokowinner/

Senin, 22 Oktober 2012

Bahasa Sebagai Lambang Negara


Tugas softskill - Bahasa Indonesia 2 #

Seperti yang kita tahu bahwa bahasa tidak bisa lepas dari kehidupan manusia, menurut definisinya bahasa merupakan alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Melalui bahasa kita dapat berkomunikasi dan berinteraksi serta dapat memahami apa yang dibutuhkan oleh orang lain. Lalu apa yang dimaksud dengan lambang negara? Lambang negara merupakan sesuatu yang memiliki makna filosofis dan historis dari suatu bangsa dimana lambang dari setiap bangsa di dunia berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan sejarah negaranya.

Seperti yang disebutkan oleh Ferdinand de Saussure, bahwa bahasa adalah ciri pembeda yang paling menonjol karena dengan bahasa setiap kelompok sosial merasa dirinya sebagai kesatuan yang berbeda dari kelompok lain. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa bahasa sebagai lambang negara dapat menjadi ciri khas dari suatu bangsa yang menampilkan jati diri serta identitas bangsa yang bersangkutan. Seperti bahasa Indonesia, yang menggambarkan bahasa sebagai pemersatu nusantara dimana Indonesia termasuk negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia yang terdiri dari berbagai ras, suku, agama, dan bahasa daerah yang berbeda-beda bisa bersatu dengan sebuah bahasa. 

Jadi, Kita sudah sepatutnya bangga karena negara kita memiliki bahasa sendiri yang berbeda dengan negara lain yang dapat mencerminkan kultur budaya Indonesia. Penulis juga berharap agar masyarakat Indonesia dapat semakin mencintai bahasa negeri sendiri dibandingkan dengan bahasa asing, karena dengan mencintai bahasa negeri sendiri dapat membuat kita lebih melestarikan budaya bangsa.

sumber foto:
http://remaja.suaramerdeka.com/2012/09/05/indonesia-memiliki-banyak-bahasa/

Minggu, 17 Juni 2012

HAK CIPTA


Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta,dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas.

Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan.

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Ciptaan yang dilindungi

Dalam Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
  •  Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  •   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
  • Arsitektur
  • Peta
  •  Seni batik
  • Fotografi
  • Sinematografi
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Perlindungan hak cipta

Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Jangka waktu perlindungan hak cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu yang berbeda-beda dalam yurisdiksi  yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali di umumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran , atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negaraatas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU No. 19 tahun 2002 bab III dan pasal 50)

Pendaftaran hak cipta di Indonesia

Sesuai yang diatur pada bab IV UU hak cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan  oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung  ciptaannya melalui konsultan HKI. Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.

Sumber:
Buku Hukum dalam Ekonomi (edisi II), karangan Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. dan Advendi Simanunsong, S.h., M.M. terbitan Grasindo, Jakarta
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
 
Copyright (c) 2010 DIANA'S BLOG. Design by WPThemes Expert
Themes By Buy My Themes And Cheap Conveyancing.