K |
operasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peranan menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Kedua peranan koperasi ini tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum. Usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis, untuk permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Para anggota secara bersama-sama sepakat untuk memikul tanggung jawab jika perkumpulan tersebut menderita kerugian. Begitu juga sebaliknya, para anggota secara bersama-sama akan menikmati segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh jika usaha perkumpulan tersebut maju. Pengertian koperasi menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut.
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan oleh seorang.
- Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
- Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
Landasan,asas dan tujuan koperasi
Koperasi berlandaskan pancasila dan UUD 1945 atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerja sama,dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa mementingkan kepentingan sendiri melainkan selalu mementingkan kesejahteraan bersama. Dalam membagi hasil karya, masing-masing anggota menerima bagiannya sesuai dengan sumbangan karya dan jasanya.
Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pelaksanaan dari tujuan koperasi tersebut adalah ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip, fungsi dan peran koperasi
Prinsip koperasi antara lain:
- Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal
- Memegang teguh prinsip kemandirian
Fungsi dan peran koperasi yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokongannya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Isi dan makna pasal 33 UUD 1945 dalam hubungannya dengan koperasi
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 memberikan dasar hukum pertama untuk koperasi, yang penjelasannya sebagai berikut,
Pasal 33 ayat 1: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Penjelasan: dalam pasal 33, tercantum dasar demokrasi ekonomi bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Oleh karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bentuk organisasi yang sesuai dengan UU tersebut adalah koperasi.
Organisasi dan pengelolaan koperasi
Koperasi merupakan organisasi yang tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Dalam sejarahnya, koperasi memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan perekonomian masyarakat. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggota di atas pencarian keuntungan, koperasi terus tumbuh dan berkembang di indonesia. Di indonesia, koperasi memiliki berbagai macam bidang usaha, antara lain:
- Koperasi konsumen merupakan koperasi yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya
- Koperasi produsen merupakan koperasi yang melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang. Misalnya: koperasi kerajinan rakyat, koperasi perkebunan,dan koperasi peternakan.
- Koperasi simpan pinjam (KSP) merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Misalnya: KSP dengan anggota petani,KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan.
- Koperasi jasa, merupakan koperasi yang memberikan pelayanan jasa. Contohnya: koperasi jasa usaha angkutan, koperasi usaha wartel.
- Koperasi pemasaran merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan. Misalnya: koperasi pemasaran susu sapi yang dijalankan oleh para peternak sapi, koperasi pemasaran barang elektronik beranggotakan pedagang barang-barang elektronik.
- Koperasi serba usaha, merupakan koperasi yang usahanya bermacam-macam, baik di bidang konsumsi, produksi, simpan pinjam maupun jasa.
Pembentukan Koperasi
Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada kantor Departemen Koperasi yang dilampiri dengan;
a. Akta pendirian atau anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua, salah satu diantaranya bermaterai
b. Berita acara rapat pembentukan
c. Surat bukti penyetoran modal
d. Rencana awal kegiatan usaha koperasi
Setelah pejabat koperasi setempat menerima surat permohonan tersebut, ia akan memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal. Surat tersebut kemudian diberikan kepada pendiri atau pengurus koperasi yang bersangkutan apabila syarat-syarat untuk hal itu telah dipenuhi. Jika hasil penelitian tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi.
Arti dari lambang koperasi
Lambang | Arti |
Perisai | Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. |
Rantai (di sebelah kiri) | Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga(ART) koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka padi dan kapas akan mudah di peroleh. |
Kapas dan Padi (di sebelah kanan) | Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang(pakaian), dan padi sebagai bahan dasar pangan(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. |
Timbangan | Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “rantai” dan “padi-kapas”, antara “kewajiban” dan “hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah bintang dalam perisai. |
Bintang | Dalam perisai yang dimaksud adalah pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan bintang bisa diartikan “hati”. |
Pohon Beringin | Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam gunungan wayang yang dirancang oleh sunan kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/ kehidupan. Timbangan dan Bintang dalam perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. |
Koperasi Indonesia | Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan koperasi negara lain. Tata kelola dan Tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai bangsa Indonesia harus punya Tata-nilai sendiri. |
Warna merah putih | Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. |
Sumber:
Afifah, Evi Noor; Febriansyah, Erry; dan Rochaeri. 2006. Ekonomi program IPS. Jakarta: Penerbit Widya Utama
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
foto: http://www.tekmira.esdm.go.id/koperasi/kegiatan/unitpelumum.asp
foto: http://www.tekmira.esdm.go.id/koperasi/kegiatan/unitpelumum.asp
0 komentar:
Posting Komentar