Selasa, 27 September 2011

Sejarah koperasi di Indonesia


Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Pada hari itu, Raden Ngabei Aria wiriaatmadja, Patih Purwokerto bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman lintah darat, yang dikala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacam bank tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Gebrakan Patih wiriaatmaja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto, E. Sieburg, atasan sang patih.

Tidak lama kemudian, E.Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Koperasi tersebut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich Wilhelm Raffeisen, Jerman dan dipelajari de Wolf van Westerrode selama ia cuti di negeri itu. De Wolf van Westerrode memperluas lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp,Spaar en Landbouw Creditbank” atau bank simpan pinjam dan kredit pertanian purwokerto. Dalam rangka pelaksanaan Bank simpan Pinjam dan kredit pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah lumbung-lumbung desa di pedesaan purwokerto.

Pada tahu 1920, diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pada bulan September 1921 dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperative Vareenigingen (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putera. Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. JH. Boeke. Sejak lahirnya, Jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen dalam negeri. 

Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang Undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya Undang Undang ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi dari 64.000 unit (45.000 unit diantaranya telah berbadan hukum) menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Disamping itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi. Peraturan Pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil. 

Sejarah Koperasi di Dunia

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris,yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan berang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat  mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Museum Koperasi Rochdale
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja.melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg dll. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870 koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di perancis seperti Charles Fourier dan Louise Blank. Disamping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengan abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagi negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance ( ICA - Persekutuan Koperasi Internasional ) dalam kongres koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896 di London. Dengan terbentukanya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sumber:
Sitio, Arifin; Tamba, Halomoan. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Erlangga.
foto:  http://nz.coop/understanding-cooperatives-background/

Pengertian koperasi

K
operasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peranan menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Kedua peranan koperasi ini tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum. Usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis, untuk permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Para anggota secara bersama-sama sepakat untuk memikul tanggung jawab jika perkumpulan tersebut menderita kerugian. Begitu juga sebaliknya, para anggota secara bersama-sama akan menikmati segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh jika usaha perkumpulan tersebut maju. Pengertian koperasi menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut.
  •    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  •  Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan oleh seorang.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
  • Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
Landasan,asas dan tujuan koperasi

Koperasi berlandaskan pancasila dan UUD 1945 atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerja sama,dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa mementingkan kepentingan sendiri melainkan selalu mementingkan kesejahteraan bersama. Dalam membagi hasil karya, masing-masing anggota menerima bagiannya sesuai dengan sumbangan karya dan jasanya.

Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pelaksanaan dari tujuan koperasi tersebut adalah ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Koperasi Pegawai
Prinsip, fungsi dan peran koperasi

Prinsip koperasi antara lain:
  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis 
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 
  4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal 
  5. Memegang teguh prinsip kemandirian
Fungsi dan peran koperasi yaitu:
  •  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  •              Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokongannya.
  •              Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Isi dan makna pasal 33 UUD 1945 dalam hubungannya dengan koperasi 

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 memberikan dasar hukum pertama untuk koperasi, yang penjelasannya sebagai berikut,
Pasal 33 ayat 1: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Penjelasan: dalam pasal 33, tercantum dasar demokrasi ekonomi bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Oleh karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bentuk organisasi yang sesuai dengan UU tersebut adalah koperasi.

Organisasi dan pengelolaan koperasi

Koperasi merupakan organisasi yang tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Dalam sejarahnya, koperasi memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan perekonomian masyarakat. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggota di atas pencarian keuntungan, koperasi terus tumbuh dan berkembang di indonesia. Di indonesia, koperasi memiliki berbagai macam bidang usaha, antara lain:   
  • Koperasi konsumen merupakan koperasi yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya 
  • Koperasi produsen merupakan koperasi yang melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang. Misalnya: koperasi kerajinan rakyat, koperasi perkebunan,dan koperasi peternakan.
  •             Koperasi simpan pinjam (KSP) merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Misalnya: KSP dengan anggota petani,KSP dengan anggota nelayan, KSP dengan anggota karyawan.
  •             Koperasi jasa, merupakan koperasi yang memberikan pelayanan jasa. Contohnya: koperasi jasa usaha angkutan, koperasi usaha wartel.
  •             Koperasi pemasaran merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan. Misalnya: koperasi pemasaran susu sapi yang dijalankan oleh para peternak sapi, koperasi pemasaran barang elektronik beranggotakan pedagang barang-barang elektronik.
  •            Koperasi serba usaha, merupakan koperasi yang usahanya bermacam-macam, baik di bidang konsumsi, produksi, simpan pinjam maupun jasa.

Pembentukan Koperasi

Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki profesi atau usaha yang memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada kantor Departemen Koperasi yang dilampiri dengan;

a.  Akta pendirian atau anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua, salah satu diantaranya bermaterai 
b.  Berita acara rapat pembentukan
c.  Surat bukti penyetoran modal 
d.  Rencana awal kegiatan usaha koperasi

Setelah pejabat koperasi setempat menerima surat permohonan tersebut, ia akan memberikan surat tanda penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal. Surat tersebut kemudian diberikan kepada pendiri atau pengurus koperasi yang bersangkutan apabila syarat-syarat untuk hal itu telah dipenuhi. Jika hasil penelitian tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi.


Arti dari lambang koperasi
Lambang
Arti
Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah koperasi adalah pemilik koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga(ART) koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka padi dan kapas akan mudah di peroleh.
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang(pakaian), dan padi sebagai bahan dasar pangan(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “rantai” dan “padi-kapas”, antara “kewajiban” dan “hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah bintang dalam perisai.
Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa anggota koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan bintang bisa diartikan “hati”.
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam gunungan wayang yang dirancang oleh sunan kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/ kehidupan. Timbangan dan Bintang dalam perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan koperasi negara lain. Tata kelola dan Tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai bangsa Indonesia harus punya Tata-nilai sendiri.
Warna merah putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Sumber:
Afifah, Evi Noor; Febriansyah, Erry; dan Rochaeri. 2006. Ekonomi program IPS. Jakarta: Penerbit Widya Utama
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
foto: http://www.tekmira.esdm.go.id/koperasi/kegiatan/unitpelumum.asp

 
Copyright (c) 2010 DIANA'S BLOG. Design by WPThemes Expert
Themes By Buy My Themes And Cheap Conveyancing.