Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Secara umum kondisi hukum di Indonesia khususnya hukum perdata masih majemuk, yaitu masih beraneka warna. Penyebab keaneka ragaman tersebut terdiri dari:
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Contoh kasus hukum perdata meliputi kasus perceraian, hak paten/hak cipta dll. Berikut ini adalah salah satu contoh dari hukum perdata di Indonesia yang menyangkut pelanggaran hak cipta.
Pelanggaran atas Hak Cipta
Indonesia semakin dikenal sebagai gudangnya pembajakan. Bahkan indonesia diprotes oleh banyak negara terutama Amerika Serikat atas pembajakan yang terjadi baik pada bidang Hak Cipta, Merek maupun Hak Paten. Negara yang merasa dirugikan menempatkan Indonesia sebagai Priority Watch List sebagaimana yang dilakukan pada negara-negara China, Argentina dan Rusia. Bukan bermaksud menjelekkan nama negeri sendiri, tapi saya merasa sangat kaget dan prihatin membaca berita tersebut. Memang jika dilihat, semakin hari pembajakan (terutama pada hak cipta) di negara kita semakin merajalela. Bukan hanya pelaku industri musik saja yang mendapat kerugian namun juga pelaku industri film. Banyak sekali film-film bajakan lokal maupun luar negeri yang terpampang di lapak-lapak penjual vcd/dvd/cd bajakan di pinggir jalan,mall maupun di dunia maya.
Hak cipta sendiri merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang kepada pengarang,pencipta lagu, musik, barang-barang seni dan lainnya untuk mempublikasikan, menerbitkan, mengawasi dan mengkomersialkan hasil ciptaannya. Masalah hak cipta di Indonesia diatur dalam UU Hak Cipta, yaitu UU No.19 Tahun 2002. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia di ancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Pambajakan terhadap Hak Cipta ini bisa terjadi karena kondisi sosial ekonomi dari masyarakat yang semakin merosot. Harga yang murah pun akhirnya menjadi pilihan masyarakat untuk bisa menikmati lagu/film yang mereka sukai. Jika membandingkan tingkat harga, tentu sangat berbeda jauh. yang saya tau, harga 1 dvd original grup musik luar negeri biasanya lebih dari Rp. 100.000, tapi dvd bajakannya bisa didapat hanya dengan Rp.7000/keping. Keadaan ekonomi ini juga benar-benar dimanfaatkan oleh para pembajak dan penjual menjadi bisnis yang menguntungkan sehingga mengabaikan nilai moral dan etika bisnis.
Jadi, kondisi hukum di Indonesia terutama yang menyangkut pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini Hak Cipta masih kurang tegas dan dilakukan dengan setengah hati. Pemberantasan usaha pembajakan hak cipta masih kurang serius dan belum tuntas sampai akar-akarnya dan masih memerlukan perhatian dan usaha lebih dari aparat penegak hukum, karena walaupun ada UU yang mengatur tapi belum terlaksana dengan baik. Dan saya rasa kesadaran dan peran masyarakat juga di butuhkan untuk memberantas pembajakan atas hak cipta.
Sumber:
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:XLF2U0-4RewJ:eprints.undip.ac.id/17575/1/UNING_KUSUMA_HIDAYAH.pdf+langkah+aparat+hukum+indonesia+atas+pembajakan+dvd&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgubslfu-8Q0sBCujsc0Z1JYg4oyJ26zUiRIrk23h6nHMGMA0YUwQlNKvMSbLPlhcV7c_XIli-cVydngBLg3iq39FI64tyOPAQ91YBsJ3m6S9-IYZpR2d7Yij9ebFvRdwhZhj7r&sig=AHIEtbTDxCeblf6RHcSbZZ8DbMECJbj16A
m.mediaindonesia.com
elearning.gunadarma.ac.id