Kamis, 26 April 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN



Secara umum, pengertian dari Surat Perjanjian adalah Naskah Dinas yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.


CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

    Pada hari … , tanggal……………., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama         : …………………………….
Alamat        : ……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak penjual.

Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
Pekerjaan    : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

    Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pembeli.

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak penjual menjual kepada pihak pembeli berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di (alamat lengkap rumah yang akan dijual).

    Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut.

Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1.    Perjanjian ini berlaku tujuh hari setelah ditandatangani.
2.    Perjanjian akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikan menjadi milik pihak pembeli.
3.    Semua proses perpindahan dan tanggungan biaya yang muncul akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli dan pihak penjual bersifat membantu saja.
4.    Perpindahan kepemilikan rumah akan diproses setelah semua kewajiban dipenuhi oleh pihak pembeli.

Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.    Rumah dijual kepada pihak pembeli seharga Rp……………..
2.    Uang muka penjualan sebanyak ……..% atau Rp .………. dari harga jual dan disetorkan oleh pihak pembeli ke rekening pihak penjual.
3.    Pembayaran selanjutnya dilakukan setiap awal bulan sebelum tanggal ….,  sebesar Rp ………. sebanyak ….. kali ke rekening yang telah ditunjuk oleh pihak penjual.
4.    Pembayaran dianggap lunas saat pembayaran yang ke ……. selesai dilakukan dan setoran cicilan sudah mencapai nilai jual yang sudah disepakati.

Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1.    Keterlambatan pembayaran dari tanggal yang tertera di pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli.

Pasal 4
Kewajiban-Kewajiban Lain

1.    Iuran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh pihak penjual selama proses cicilan masih berlangsung.
2.    Pihak pembeli membayar iuran listrik dan air yang dikenakan setiap bulannya.
3.    Pihak pembeli tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi dan tata letak ruang dalam rumah hingga pembayaran dianggap lunas.

Pasal 5
Lain-Lain
1.    Pihak pembeli berhak melakukan perubahan pada rumah tanpa mengubah konstruksi bangunan dan NJOP dan tambahan tersebut menjadi milik pihak penjual.
2.    Perubahan yang dilakukan  dalam butir 1 (satu) dapat dilakukan sesuai dengan izin pihak penjual.
3.    Pihak penjual menjamin pihak pembeli bahwa selama masa perjanjian ini tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan dari pihak lain atas kepemilikan rumah.
4.    Kepemilikan secara penuh akan didapatkan pihak pembeli setelah pembayaran rumah lunas.
5.    Segala kerusakan atas rumah menjadi tanggungan pihak pembeli tanpa kecuali.
6.    Segala ketentuan yang belum dituliskan dalam perjanjian ini akan diatur dalam amandemen yang diputuskan oleh pihak penjual dan pihak pembeli.
7.    Apabila terjadi perselisihan atas pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan mendiskusikannya secara musyawarah.

    Demikian perjanjian ini disetujui, dibuat, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang sama-sama bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
    Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.


_______,  ___  _______ 2010

Pihak Penjual                                                                Pihak Pembeli

…………………                                                         …………………

Saksi-Saksi
1. ……………..                                                         2. ……………………


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


Subjek Hukum

Merupakan segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subjek hukum ialah manusia (naturlijke person) dan badan hukum misalnya PT, PN, koperasi dll.

a.       Manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi. Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

b.      Badan Hukum

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)

Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Objek Hukum

Merupakan segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek hukum itu haruslah sesuatu yan pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. 


SUMBER HUKUM FORMAL


Yang dimaksud dengan sumber hukum yaitu segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat  ditinjau dari segi material dan segi formal. Namun yang akan kita bahas disini hanya sumber hukum dari segi formal saja.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum. Sumber Hukum dalam arti Formal di Indonesia, diatur di dalam ketetapan MPRS No. XX / MPRS / 1966, yang kemudian dicabut dengan ketetapan MPR No.III / MPR / 2000.

Sumber-sumber hukum formal antara lain:

Undang-undang (Statute)
Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan diadakan oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu:
  •  Undang-undang dalam arti formal : setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misal: dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
  • Undang-undang dalam arti material : setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Kekuatan berlakunya suatu Undang-Undang dapat berakhir, jika:
1.       Jangka berlaku telah ditentukan oleh Undang-Undang itu sudah lampau
2.       Undang-Undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
3.       Telah diadakan Undang-Undang yang baru  yang isinya bertentangan dengan Undang-Undang yang dulu berlaku

Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran, maka timbullah suatu kebiasaan hukum, yang dipandang sebagai hukum.

Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Keputusan hakim merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim berikutnya mengenai masalah yang sama.

Ada dua macam keputusan hakim (jurisprudensi), yaitu jurisprudensi tetap dan tidak tetap. Yang dinamakan jurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan hanya memakainya untuk pedoman dalam mengambil keputusan atas suatu perkara serupa.

Traktat (treaty)
Traktat merupakan perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. traktat yang diadakan oleh dua negara disebut traktat bilateral. Traktat yang diadakan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral, contohnya: perjanjian Internasional tentang pertahanan bersama negara-negara eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.

Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Terutama dalam hubungan Internasional, pendapat-pendapat sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

Sumber :
Seri Diktat Kuliah Universitas Gunadarma, Aspek Hukum dalam Bisnis oleh Neltje F. Katuuk
http://widyawatiboediningsih.dosen.narotama.ac.id/files/2011/04/BAB-II-Sumber-Hukum.pdf
 
Copyright (c) 2010 DIANA'S BLOG. Design by WPThemes Expert
Themes By Buy My Themes And Cheap Conveyancing.