Kamis, 26 April 2012

SUMBER HUKUM FORMAL


Yang dimaksud dengan sumber hukum yaitu segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat  ditinjau dari segi material dan segi formal. Namun yang akan kita bahas disini hanya sumber hukum dari segi formal saja.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum. Sumber Hukum dalam arti Formal di Indonesia, diatur di dalam ketetapan MPRS No. XX / MPRS / 1966, yang kemudian dicabut dengan ketetapan MPR No.III / MPR / 2000.

Sumber-sumber hukum formal antara lain:

Undang-undang (Statute)
Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan diadakan oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu:
  •  Undang-undang dalam arti formal : setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misal: dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
  • Undang-undang dalam arti material : setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Kekuatan berlakunya suatu Undang-Undang dapat berakhir, jika:
1.       Jangka berlaku telah ditentukan oleh Undang-Undang itu sudah lampau
2.       Undang-Undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
3.       Telah diadakan Undang-Undang yang baru  yang isinya bertentangan dengan Undang-Undang yang dulu berlaku

Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran, maka timbullah suatu kebiasaan hukum, yang dipandang sebagai hukum.

Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Keputusan hakim merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim berikutnya mengenai masalah yang sama.

Ada dua macam keputusan hakim (jurisprudensi), yaitu jurisprudensi tetap dan tidak tetap. Yang dinamakan jurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan hanya memakainya untuk pedoman dalam mengambil keputusan atas suatu perkara serupa.

Traktat (treaty)
Traktat merupakan perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. traktat yang diadakan oleh dua negara disebut traktat bilateral. Traktat yang diadakan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral, contohnya: perjanjian Internasional tentang pertahanan bersama negara-negara eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.

Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Terutama dalam hubungan Internasional, pendapat-pendapat sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

Sumber :
Seri Diktat Kuliah Universitas Gunadarma, Aspek Hukum dalam Bisnis oleh Neltje F. Katuuk
http://widyawatiboediningsih.dosen.narotama.ac.id/files/2011/04/BAB-II-Sumber-Hukum.pdf

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 DIANA'S BLOG. Design by WPThemes Expert
Themes By Buy My Themes And Cheap Conveyancing.