Yang dimaksud dengan sumber hukum yaitu segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi
material dan segi formal. Namun yang akan kita bahas disini hanya sumber hukum
dari segi formal saja.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari
aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya
hukum. Sumber Hukum dalam arti Formal di Indonesia, diatur di dalam ketetapan
MPRS No. XX / MPRS / 1966, yang kemudian dicabut dengan ketetapan MPR No.III /
MPR / 2000.
Sumber-sumber hukum formal antara
lain:
Undang-undang
(Statute)
Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat dan diadakan oleh penguasa negara. Menurut BUYS,
undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu:
- Undang-undang dalam arti formal : setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misal: dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
- Undang-undang dalam arti material : setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Kekuatan berlakunya suatu Undang-Undang dapat berakhir,
jika:
1.
Jangka berlaku telah ditentukan oleh
Undang-Undang itu sudah lampau2. Undang-Undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
3. Telah diadakan Undang-Undang yang baru yang isinya bertentangan dengan Undang-Undang yang dulu berlaku
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan
merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sehingga tindakan yang berlawanan dengan
kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran, maka timbullah suatu kebiasaan
hukum, yang dipandang sebagai hukum.
Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Keputusan
hakim merupakan keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar
keputusan oleh hakim berikutnya mengenai masalah yang sama.
Ada
dua macam keputusan hakim (jurisprudensi), yaitu jurisprudensi tetap dan tidak
tetap. Yang dinamakan jurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi
karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk
mengambil keputusan. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu
karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan hanya memakainya untuk
pedoman dalam mengambil keputusan atas suatu perkara serupa.
Traktat (treaty)
Traktat
merupakan perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. traktat yang
diadakan oleh dua negara disebut traktat bilateral. Traktat yang diadakan oleh
lebih dari dua negara disebut traktat multilateral, contohnya: perjanjian
Internasional tentang pertahanan bersama negara-negara eropa (NATO) yang
diikuti oleh beberapa negara Eropa.
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat
para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim. Terutama dalam hubungan Internasional,
pendapat-pendapat sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Bagi hukum
internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat
penting.
Sumber :
Seri Diktat Kuliah Universitas Gunadarma,
Aspek Hukum dalam Bisnis oleh Neltje F. Katuuk
http://widyawatiboediningsih.dosen.narotama.ac.id/files/2011/04/BAB-II-Sumber-Hukum.pdf
0 komentar:
Posting Komentar