Secara etimologi, istilah kepailitan berasal dari kata
“pailit”. Namun bila ditelusuri lebih mendasar, istilah “pailit” dijumpai dalam
perbendaharaan bahasa Belanda,Perancis,Latin dan Inggris dengan istilah yang
berbeda-beda. Dalam bahasa Belanda, pailit berasal dari istilah “failliet”.
Dalam bahasa Perancis pailit berasal dari kata “faillite” yang berarti
pemogokan atau kemacetan pembayaran. Kata kerja “failir” berarti gagal. Dalam
bahasa Inggris dikenal kata “to fail” dengan arti yang sama, dan dalam bahasa
Latin disebut “faillure”. Di negara-negara berbahasa Inggris, pengertian pailit
dan kepailitan diwakili dengan kata “bankrupt” dan “bankruptcy”.
Pengertian kepailitan menurut pasal 1 ayat 1 UU no.37 tahun
2004 tentang kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah sebagai
berikut:
“kepailitan adalah sita umum
atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.”
Sedangkan menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan,
kepailitan diartikan sebagai keadaan dimana seseorang yang oleh suatu
pengadilan dinyatakan bankrupt dan aktiva atau warisannya telah diperuntukkan
untuk membayar hutang-hutangnya.
Jika seorang debitor hanya mempunyai satu kreditor,dan
debitor tidak membayar utangnya dengan suka rela maka kreditor akan menggugat
debitor secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan seluruh harta
debitor menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditor tersebut. Hasil
bersih eksekusi harta debitor dipakai untuk membayar kreditor tersebut.
Sebaliknya jika debitor mempunyai banyak kreditor dan harta
debitor tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditor, para kreditor akan
berlomba dengan segala cara, baik yang halal maupun tidak untuk mendapatkan
pelunasan tagihannya lebih dulu.
Pasal 2 ayat 1 UUK-PKPU menentukan, “debitor yang mempunyai
dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan
pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas
permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.
Syarat-Syarat Pernyataan Pailit
Seseorang atau suatu badan hukum yang hendak mengajukan
pernyataan pailit harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih
dulu. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan pernyataan
pailit tidak akan dikabulkan oleh pangadilan.
Permohonan pernyataan pailit terhadap seorang debitor hanya
dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya
3. Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih
Kurator
Jika
kita membahas mengenai pailit, maka kita juga akan membahas mengenai Kurator.
Dalam Standar Profesi Kurator dan Pengurus yang diterbitkan oleh Asosiasi
Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyebutkan bahwa:
“
kurator adalah perseorangan atau persekutuan perdata yang memiliki keahlian
khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan
telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Kepailitan (pasal-pasal 69 dan 70) dan peraturan
pelaksanaannya”
Kurator
yang akan mengurus dan membereskan harta debitor pailit harus diangkat oleh
pengadilan atas permohonan debitor atau kreditor. Kurator tidak boleh ada conflict of interest (benturan
kepentingan) di dalamnya, kurator harus independen. Kurator tidak boleh
berpihak baik terhadap para kreditor maupun debitor pailit.
Tugas
utama kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator
wajib memastikan bahwa semua tindakannya adalah untuk kepentingan harta pailit.
Sumber :
sumber foto:
id.images.search.yahoo.com
0 komentar:
Posting Komentar