Selasa, 01 Mei 2012

KEPAILITAN (KEBANGKRUTAN)


Secara etimologi, istilah kepailitan berasal dari kata “pailit”. Namun bila ditelusuri lebih mendasar, istilah “pailit” dijumpai dalam perbendaharaan bahasa Belanda,Perancis,Latin dan Inggris dengan istilah yang berbeda-beda. Dalam bahasa Belanda, pailit berasal dari istilah “failliet”. Dalam bahasa Perancis pailit berasal dari kata “faillite” yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Kata kerja “failir” berarti gagal. Dalam bahasa Inggris dikenal kata “to fail” dengan arti yang sama, dan dalam bahasa Latin disebut “faillure”. Di negara-negara berbahasa Inggris, pengertian pailit dan kepailitan diwakili dengan kata “bankrupt” dan “bankruptcy”.

Pengertian kepailitan menurut pasal 1 ayat 1 UU no.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah sebagai berikut:

“kepailitan adalah sita umum  atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” 

Sedangkan menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, kepailitan diartikan sebagai keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan aktiva atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya.

Jika seorang debitor hanya mempunyai satu kreditor,dan debitor tidak membayar utangnya dengan suka rela maka kreditor akan menggugat debitor secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan seluruh harta debitor menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditor tersebut. Hasil bersih eksekusi harta debitor dipakai untuk membayar kreditor tersebut.

Sebaliknya jika debitor mempunyai banyak kreditor dan harta debitor tidak cukup untuk membayar lunas semua kreditor, para kreditor akan berlomba dengan segala cara, baik yang halal maupun tidak untuk mendapatkan pelunasan tagihannya lebih dulu.

Pasal 2 ayat 1 UUK-PKPU menentukan, “debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.

Syarat-Syarat Pernyataan Pailit

Seseorang atau suatu badan hukum yang hendak mengajukan pernyataan pailit harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dulu. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan pernyataan pailit tidak akan dikabulkan oleh pangadilan.

Permohonan pernyataan pailit terhadap seorang debitor hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.       Debitor yang diajukan harus memiliki lebih dari satu kreditor
2.       Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya
3.       Utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih

Kurator

Jika kita membahas mengenai pailit, maka kita juga akan membahas mengenai Kurator. Dalam Standar Profesi Kurator dan Pengurus yang diterbitkan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyebutkan bahwa:

“ kurator adalah perseorangan atau persekutuan perdata yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepailitan (pasal-pasal 69 dan 70) dan peraturan pelaksanaannya”

Kurator yang akan mengurus dan membereskan harta debitor pailit harus diangkat oleh pengadilan atas permohonan debitor atau kreditor. Kurator tidak boleh ada conflict of interest (benturan kepentingan) di dalamnya, kurator harus independen. Kurator tidak boleh berpihak baik terhadap para kreditor maupun debitor pailit.

Tugas utama kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator wajib memastikan bahwa semua tindakannya adalah untuk kepentingan harta pailit.

Sumber :

sumber foto:
id.images.search.yahoo.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 DIANA'S BLOG. Design by WPThemes Expert
Themes By Buy My Themes And Cheap Conveyancing.