Berdasarkan
pasal 1 angka 2 Undang-Undang no. 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.
Asas dan tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas
keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, serta asas kepastian hukum.
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen
dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Yaitu
baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari pengaruh negatif pemakaian barang dan atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan,keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak dan kewajiban konsumen
Berdasarkan pasal 4 dan 5 Undang-Undang
No.8 tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen adalah sebagai berikut:
Hak konsumen
b. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan
e. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen
a.
Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan
keselamatanb. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan kewajiban pelaku usaha
Berdasarkan
pasal 6 dan 7 UU No.8 tahun 1999, hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai
berikut:
Hak pelaku usaha
1. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan
2. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik
3. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
4. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan
5. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha
1. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. Melakukan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan
atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku
usaha dilarang mmbeda-bedakan konsumen dalam pemberian pelayanan ; pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
4. Menjamin
mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku
5. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan
atau diperdagangkan
6. Memberi
kompensasi , ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian
dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan
7. Memberi
kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai degan perjanjian
Tanggung jawab pelaku usaha
Setiap pelaku usaha harus
bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung
gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat
dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi,
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan
oleh pelaku usaha.
Di dalam UU no.8 tahun 1999
diatur oleh pasal 19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung
jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau di
perdagangkan dengan pemberian ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen.
Bentuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang,penggantian barang dan atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan atau pemberian
santunan yang sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu pasal 20 dan
21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi
jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 membuktian bahwa
pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana
telah diatur dalam pasal 19.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh UU
no.8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai pasal 63 dapat berupa
sanksi administratif dan sanksi pidana pokok, pembayaran ganti rugi, perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen
serta kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha.
Sumber: Buku Hukum dalam
Ekonomi, karangan Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. dan Advendi Simanunsong, S.h.,
M.M. terbitan Grasindo jakarta 2007
0 komentar:
Posting Komentar