Sabtu, 30 Oktober 2010

  • TENTANG UNIVERSITAS GUNADARMA (UG)


           Universitas Gunadarma (UG) adalah universitas berbasis teknologi terkemuka di indonesia yang menerapkan konsep "Computer Based" untuk menopang keahlian para mahasiswa di tiap-tiap program studi. dalam peringkat universitas-universitas di Indonesia pun, Universitas Gunadarma termasuk dalam jajaran universitas terbaik di Indonesia  ke-5 setelah UGM, ITB, UI, dan UNIVERSITAS PETRA CHRISTIAN (versi webomatric).Universitas Gunadarma dilengkapi dengan sarana dan prasarana akademik yang lengkap yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa.

  • SARANA DAN PRASARANA KAMPUS

AULA dan AUDITORIUM
          Aula dan Auditorium yang dimiliki Universitas Gunadarma terletak di kampus D, Jl. Margonda Raya 100, Depok. Aula terletak di Gedung 3 lantai 4 yang serimg digunakan sebagai tempat kegiatan mahasiswa yang diselenggarakan oleh berbagai organisasi kemahasiswaan. Aula ini biasanya juga digunakan sebagai tempat  Pengenalan Program Studi dan Pengenalan Pendidikan Tinggi (PPSPPT) untuk mahasiswa baru.

PERPUSTAKAAN
          Lokasi perpustakaan berada pada lokasi:
1. Kampus D Jl. Margonda Raya no.100 Depok.
    Telp. 78881112  Gd.3 Lt.1
    (Perpustakaan Fakultas Ilmu Komputer, Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Teknik Perencanaan dan Sipil.)

2. Kampus E Jl. Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis
    Telp. 8727541  Gd.5 Lt.1
    (Perpustakaan Fakultas Ekonomi, Fakultas Psikologi, Fakultas Sastra dan Bahasa, Perpustakaan audio visual.)



ILAB
       ILAB merupakan laboratorium praktikum mandiri dimana mahasiswa mengerjakan praktek secara individu tanpa bantuan dosen maupun asisten pendamping, dan hanya terfokus pada komputer masing-masing. sampau saat ini ilab memiliki kapasitas sebanyak 1000 komputer. ilab berlokasi di Kampus H Gedung 1 lantai 3.

                                                               ILAB GUNADARMA


  • SITUS PELAYANAN DAN INFORMASI MAHASISWA

Pelayanan administrasi dan akademik mahasiswa dapat dilakukan secara online melalui situs-situs berikut:

1. http://baak.gunadarma.ac.id
    Berisi informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dan administrasi akademik bagi seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma.

2. http://elearning.gunadarma.ac.id
    Merupakan media pembelajaran virtual bagi mahasiswa

3. http://ugip.gunadarma.ac.id
    Berisi informasi jadwal kuliah, jadwal ujian, jadwal mengajar dosen, ruang kerja dosen, jadwal kursus & workshop serta informasi lowongan pekerjaan.

4. http://studentsite.gunadarma.ac.id
    Merupakan situs resmi mahasiswa Gunadarma, dan melalui situs ini pelayanan administrasi akademik dapat dilakukan. misalnya: pengiriman tugas kuliah, informasi pelayanan BAAK.

5. http://library.gunadarma.ac.id
    Yaitu pelayanan perpustakaan secara online

6. http://ugpedia.gunadarma.ac.id
    Yaitu situs yang berisi informasi terkini mengenai Universitas Gunadarma.

7. http://ocw.gunadarma.ac.id
    Situs yang berisi materi yang berkaitan dengan mata kuliah yang dapat diunduh secara gratis oleh mahasiswa.

8. http://repository.gunadarma.ac.id
    Situs yang berisi artikel yang berasal dari prosiding suatu seminar ilmiah di dalam maupun di luar lingkungan Universitas Gunadarma serta jurnal ilmiah Universitas Gunadarma.

9. http://helpdesk.gunadarma.ac.id
    Situs ini memberikan pelayanan terhadap masalah yang berkaitan dengan account (email,username, pasword), penggunaan internet maupun wifi di lingkungan Universitas Gunadarma.

Selasa, 26 Oktober 2010

TUGAS 2; PENGANTAR BISNIS #

YAYASAN..

DEFINISI YAYASAN
          Yayasan yaitu suatu badan usaha tetapi tidak merupan perusahaan karena tidak mencari keuntungan (non profit). Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN YAYASAN
  • PENGADILAN NEGRI
Pendirian suatu yayasan harus didaftarkan ke pengadilan negri.
  • KEJAKSAAN
Kejaksaan negri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • AKUNTAN PUBLIK
Laporan keuangan yayasan di audit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.


HARTA YAYASAN DAPAT DIPEROLEH DARI
  * Bantuan yang tidak mengikat
* Hibah
* Wakaf
* Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan perundangan yang berlaku


SURAT PENDIRIAN YAYASAN
        Pendirian suatu yayasan berdasarkan UU no.16 th 2001 mengenai yayasan yang diubah dengan UU no 28 th 2004 diatur dalam pasal 9 UU No.16/2001 yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih
    Yang dimaksud "satu orang" disini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA / badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh asing / bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5)

2. Pendiri tsb harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekeayaan yayasan
    Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri menyetorkan sejumlah uang kepada yayasan, uang tsb selanjutnya menjadi modal awal/ kekayaan yayasan.

3. dibuat dalam bentuk akta notaris yang kemudian diajukan pengesahannya pada mentri kehakiman dan HAM, serta diumumkan dalam berita negara RI.

KEPENGURUSAN
Sesuai dengan UU RI No.28 th 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
1. Pembina
    Organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kpd pengurus atau pengawas oleh UU. contoh: pendiri yayasan
2. Pengurus
    Organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan
3. Pengawas
    Organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasihat pada pengurus dalam menjalankan tugas kepengurusan.

SAMPLE DAN INFORMASI LANGSUNG
           Untuk menyelesaikan tugas pengantar bisnis # ini dengan baik, saya mencari informasi secara langsung, yaitu mengenai yayasan MUHASATAMA yang menaungi PT. SUZUKI INDOMOBIL. saya mendapat sedikit informasi dari bpk. Buang yang bekerja disana melalui yayasan tsb mengenai sistem penggajian yayasan tsb. memang ada beberapa yayasan yang memotong dari gaji karyawan secara langsung. namun tidak di yayasan muhasatama, yayasan ini tidak mengambil hasil dari keseluruhan gaji karyawan yang mencakup (gaji UMR <gaji pokok>, uang lembur,uang transport, uang makan dan uang pengobatan) tetapi yayasan mendapatkan 1 1/2 % dari gaji pokok karyawan yang diberikan secara langsung oleh pabrik.
sumber: Bpk.Buang (security PT.SUZUKI INDOMOBIL)

SERBA SERBI YAYASAN BERDASARKAN UU NO.16 Th 2001 YANG DIUBAH DENGAN UU NO.28 Th 2004

Sebelum diberlakukannya undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan pada tanggal 6 Agustus 2002, pendirian Yayasan masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek) dan Kitab Undang Undang Hukum Dagang (wetboek van koophandel). Pada waktu itu, belum ada “aturan main” yang rinci dan jelas perihal yayasan. Semua orang bisa mendirikan yayasan, dimana Notaris biasanya tidak memiliki format yang baku mengenai akta pendirian yayasan. Akibatnya, setiap yayasan dapat memiliki format anggaran dasar sendiri seperti halnya Perkumpulan atau Persekutuan Perdata. Masing-masing yayasan bisa membuat anggaran dasar sesuai dengan kebutuhan mereka. Pendaftaran perihal berdirinya suatu yayasan juga cukup dilakukan pada Pengadilan Negeri setempat seperti halnya CV.

Karena yayasan memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, dan memerankan fungsi kemasyarakatan sehingga oleh pemerintah diberikan insentif di bidang perpajakan. Berbeda dengan perseroan terbatas (PT). Oleh karena itu, masyarakat berbondong-bondong untuk mendirikan yayasan dalam berbagai macam bentuk yang di arahkan kepada maksud dan tujuan sosial tersebut, sehingga Rumah Sakit, Sekolah, Universitas (lembaga pendidikan), bahkan penyalur pembantu rumah tangga memilih bentuk Yayasan sebagai wadah usaha mereka.

Pada saat diundangkannya UU No. 16/2001, berbagai polemik timbul, karena salah satu syarat daripada suatu Yayasan adalah tidak boleh mengalihkan kekayaan Yayasan baik langsung maupun tidak langsung, yaitu berupa gaji, upah, honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang (dengan kata lain dilarang membagikan keuntungan) kepada pendiri/pembina, pengurus dan pengawas. kecuali pengurus yayasan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. bukan pendiri, dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas
2. melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh
(pasal 5 UU No. 16/2001 yang diubah dengan UU No. 28/2004)
Oleh karena UU No. 16/2001 juncto UU No. 28/2004 tersebut ingin menyampaikan pesan bahwa ”kalau mau mendirikan yayasan, ya artinya siap untuk kerja bakti. Karena fungsinya memang untuk sosial saja.”
Hal ini ”memukul” banyak pengusaha yang semula mengambil bentuk usaha berupa yayasan dalam melaksanakan usahanya. Karena dengan tidak bolehnya dibagikan keuntungan dalam bentuk apapun atas hasil usaha yayasan, artinya buat apa mereka mendirikan Yayasan? Bukankah itu merupakan tujuan mereka membuka suatu usaha?
Terutama untuk yayasan pendidikan, yayasan Rumah Sakit dan berbagai bentuk yayasan yang didirikan untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, pada tahun 2002 terjadi perubahan besar dari sisi penertiban atas yayasan ini. Banyak Yayasan yang bergerak di bidang Rumah Sakit merubah status mereka menjadi PT. Untuk yayasan2 baru yang berbau pengobatan (Rumah sakit, klinik, dll) juga sudah diarahkan untuk berbentuk PT saja, daripada memilih bentuk Yayasan. Hal tersebut bukan berarti untuk rumah sakit dilarang untuk dibentuk dalam wadah Yayasan. Karena yang dilarang adalah pembagian keuntungan atau pengalihan asset yayasan baik langsung maupun tidak langsung.

Untuk badan hukum yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, selain sudah dibatasi dengan larangan pembagian keuntungan sebagaimana diatur dalam UU yayasan, juga dibatasi oleh Pasal 53 ayat 3 juncto ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana pada pasal tersebut secara tegas dinyatakan bahwa satuan pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (sekarang dikenal dengan istilah BHP), dengan menggunakan prinsip nirlaba.
Dengan adanya pembatasan oleh 2 undang-undangtersebut, maka rasanya sudah semakin sulit bagi Yayasan yang bertujuan semata-mata untuk mencari laba. Apalagi sejak tanggal 16 Januari 2009 kemarin, telah terbit UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang memberikan sanksi pidana selama 5 tahun atau denda maksimum Rp. 500jt bagi penyelenggara satuan pendidikan yang mengabaikan mengenai Prinsip Nirlaba tersebut.
sumber: http://irmadevita.com/category/yayasan

Sabtu, 09 Oktober 2010

TUGAS PENGANTAR BISNIS # 1

MANAJEMEN UMUM
  • PENGERTIAN MANAJEMEN
         Istilah manajemen berasal dari kata management (bahasa inggris), turunan dari kata "to manage" yang artinya mengurus, tata laksana atau ketata laksanaan. Sedangkan menurut bahasa perancis tua, manajemen berarti seni melaksakan adn mengatur. manajemen dapat diartikan bagaimana cara manajer (orangnya) mengatur, membimbing, dan memimpin orang-orang yang dipimpinnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelunya.


       Banyak para ahli yang memberikan definisi manajemen, antara lain Harold koontz & O' Donnel dalam bukunya yang berjudul "PRINCIPLES OF MANAGEMENT". mereka mengemukakan bahwa manjemen berhubungan dengan pencapaian suatu tujuan yang dilakukan melalui dan dengan orang-orang lain.

MANAJER adalah pengawas dari kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi. kemampuan yang harus dimiliki seorang manajer antara lain:
1. Managerial skills (entrepreneurial) adalah kemempuan untuk mempergunakan kesempatan secara efektif
2. Technology skills adalah keahlian khusus bersifat ekonomis teknis yang diperlukan pada pelaksanaan pekerjaan ekonomis.
3. Organizational skills adalah kecerdasan untuk mengatur berbagai usaha.
  • TINGKATAN MANAJEMEN DAN PRINSIP MANAJEMEN
A. Top manajemen yaitu manajemen tertinggi yang bertugas menetapkan kebijakan operasional. ex: dewan direksi, presiden perusahaan, gubernur dan rektor.

B. Middle manajemen yaitu manajemen yang bertugas mengembangkan rencana-rancana operasi dan menjalankan tugas yang ditetapkan oleh manajemen puncak. ex: kepala bagian, kepala divisi, kepala seksi.

C. Lower manajemen yaitu manajemen yang bertugas menjalankan rencana-rencana yang dibuat oleh manajemen menengah juga mengawasi pekerja dan bertanggung jawab pada manajemen menengah. ex: mandor, supervisor.
  • PRINSIP MANAJEMEN
Menurut Henry Fayol, prinsip manajemen antara lain pembagian kerja, otoritas dan tanggung jawab, disiplin kesatuan komando (vawahan menerima perintah dari satu atasan saja), kesatuan pengarahan, menomorduakan kepentingan individu, gaji (pemberian gaji yang adil bagi karyawan), sentralisasi dan desentralisasi, rantai saklar (peringkat pangkat), keterauran, keadilan, stabilitas masa jabatan, inisiatif, semangat korps.
                                                                        Henry Fayol
  • SARANA MANAJEMEN
Sarana manajemen biasa dikenal dengan sebutan 6M, antara lain:
1. MAN (manusia)
2. MONEY (uang)
3. MATERIAL (bahan-bahan)
4. MACHINES (mesin)
5. METHODS (cara)
6. MARKET (pasar)
  • FUNGSI MANAJEMEN
# Planning ( perencanaan) adalah penentuan segala sesuatu sebelum dilakukan kegiatan- kegiatan.
tujuan: 1. mengurangi resiko dalam perubahan yang mungkin terjadi di masa depan.
           2. menjamin proses pencapaian tujuan dapat terlaksana

# Organizing (pengorganisasian) adalah pembagian tugas yang akan dikerjakan dan pengembangan struktur organisasi agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
tujuan: 1. penentuan dan penelitiankegiatan- keiatan yang diperlukan untuk tujuan perusahaan
           2. penggolongan kegiatan-kegiatan perusahaan

# Directing (pengarahan) adalah fungsi manajemen yang berkaitan dengan usaha memberi bimbingan, motivasi, dan perintah atau intruksi pada bawahan dalam melaksanakan tugas

# Coordinating (koordinasi)adalah proses pengintegrasian tujuan dan kegiatan unit-unit yang trepisah dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan.

# Controling (pengawasan) adalah kegiatan untuk mengoreksi adanya penyimpangan dari hasil yang telah dicapai dibandingkan dengan rencna kerja yang telah ditetapkan sebelumnya

# Forecasting (peramalan) adalah kegiatan meramalkan atau mengadakan taksiran terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebelum suatu rencana dapat dilakukan.

  • BIDANG-BIDANG MANAJEMEN
1. Manajemen produksi
2. Manajemen pemasaran
3. Manajemen keuangan
4. Manajemen personalia
5. Manajemen akuntansi
6. Manajemen SDM

  • sumber: Afifah,Evi Noor;Febriansyah,Erry;Rochaeri.2006.Ekonomi program IPS.Jakarta:PT Widya Utama
 
Copyright (c) 2010 DIANA'S BLOG. Design by WPThemes Expert
Themes By Buy My Themes And Cheap Conveyancing.