Sebelum diberlakukannya undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan pada tanggal 6 Agustus 2002, pendirian Yayasan masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek) dan Kitab Undang Undang Hukum Dagang (wetboek van koophandel). Pada waktu itu, belum ada “aturan main” yang rinci dan jelas perihal yayasan. Semua orang bisa mendirikan yayasan, dimana Notaris biasanya tidak memiliki format yang baku mengenai akta pendirian yayasan. Akibatnya, setiap yayasan dapat memiliki format anggaran dasar sendiri seperti halnya Perkumpulan atau Persekutuan Perdata. Masing-masing yayasan bisa membuat anggaran dasar sesuai dengan kebutuhan mereka. Pendaftaran perihal berdirinya suatu yayasan juga cukup dilakukan pada Pengadilan Negeri setempat seperti halnya CV.
Karena yayasan memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, dan memerankan fungsi kemasyarakatan sehingga oleh pemerintah diberikan insentif di bidang perpajakan. Berbeda dengan perseroan terbatas (PT). Oleh karena itu, masyarakat berbondong-bondong untuk mendirikan yayasan dalam berbagai macam bentuk yang di arahkan kepada maksud dan tujuan sosial tersebut, sehingga Rumah Sakit, Sekolah, Universitas (lembaga pendidikan), bahkan penyalur pembantu rumah tangga memilih bentuk Yayasan sebagai wadah usaha mereka.
Pada saat diundangkannya UU No. 16/2001, berbagai polemik timbul, karena salah satu syarat daripada suatu Yayasan adalah tidak boleh mengalihkan kekayaan Yayasan baik langsung maupun tidak langsung, yaitu berupa gaji, upah, honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang (dengan kata lain dilarang membagikan keuntungan) kepada pendiri/pembina, pengurus dan pengawas. kecuali pengurus yayasan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. bukan pendiri, dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas
2. melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh
(pasal 5 UU No. 16/2001 yang diubah dengan UU No. 28/2004)
Oleh karena UU No. 16/2001 juncto UU No. 28/2004 tersebut ingin menyampaikan pesan bahwa ”kalau mau mendirikan yayasan, ya artinya siap untuk kerja bakti. Karena fungsinya memang untuk sosial saja.”
Hal ini ”memukul” banyak pengusaha yang semula mengambil bentuk usaha berupa yayasan dalam melaksanakan usahanya. Karena dengan tidak bolehnya dibagikan keuntungan dalam bentuk apapun atas hasil usaha yayasan, artinya buat apa mereka mendirikan Yayasan? Bukankah itu merupakan tujuan mereka membuka suatu usaha?
Terutama untuk yayasan pendidikan, yayasan Rumah Sakit dan berbagai bentuk yayasan yang didirikan untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, pada tahun 2002 terjadi perubahan besar dari sisi penertiban atas yayasan ini. Banyak Yayasan yang bergerak di bidang Rumah Sakit merubah status mereka menjadi PT. Untuk yayasan2 baru yang berbau pengobatan (Rumah sakit, klinik, dll) juga sudah diarahkan untuk berbentuk PT saja, daripada memilih bentuk Yayasan. Hal tersebut bukan berarti untuk rumah sakit dilarang untuk dibentuk dalam wadah Yayasan. Karena yang dilarang adalah pembagian keuntungan atau pengalihan asset yayasan baik langsung maupun tidak langsung.
Untuk badan hukum yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, selain sudah dibatasi dengan larangan pembagian keuntungan sebagaimana diatur dalam UU yayasan, juga dibatasi oleh Pasal 53 ayat 3 juncto ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana pada pasal tersebut secara tegas dinyatakan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (sekarang dikenal dengan istilah BHP), dengan menggunakan prinsip nirlaba.
Dengan adanya pembatasan oleh 2 undang-undangtersebut, maka rasanya sudah semakin sulit bagi Yayasan yang bertujuan semata-mata untuk mencari laba. Apalagi sejak tanggal 16 Januari 2009 kemarin, telah terbit UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang memberikan sanksi pidana selama 5 tahun atau denda maksimum Rp. 500jt bagi penyelenggara satuan pendidikan yang mengabaikan mengenai Prinsip Nirlaba tersebut.
sumber: http://irmadevita.com/category/yayasan
0 komentar:
Posting Komentar