DEFINISI YAYASAN
Yayasan yaitu suatu badan usaha tetapi tidak merupan perusahaan karena tidak mencari keuntungan (non profit). Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN YAYASAN
- PENGADILAN NEGRI
- KEJAKSAAN
- AKUNTAN PUBLIK
HARTA YAYASAN DAPAT DIPEROLEH DARI
* Bantuan yang tidak mengikat
* Hibah
* Wakaf
* Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan perundangan yang berlaku
SURAT PENDIRIAN YAYASAN
Pendirian suatu yayasan berdasarkan UU no.16 th 2001 mengenai yayasan yang diubah dengan UU no 28 th 2004 diatur dalam pasal 9 UU No.16/2001 yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih
Yang dimaksud "satu orang" disini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA / badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh asing / bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5)
2. Pendiri tsb harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekeayaan yayasan
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri menyetorkan sejumlah uang kepada yayasan, uang tsb selanjutnya menjadi modal awal/ kekayaan yayasan.
3. dibuat dalam bentuk akta notaris yang kemudian diajukan pengesahannya pada mentri kehakiman dan HAM, serta diumumkan dalam berita negara RI.
KEPENGURUSAN
Sesuai dengan UU RI No.28 th 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
1. Pembina
Organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kpd pengurus atau pengawas oleh UU. contoh: pendiri yayasan
2. Pengurus
Organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan
3. Pengawas
Organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasihat pada pengurus dalam menjalankan tugas kepengurusan.
SAMPLE DAN INFORMASI LANGSUNG
Untuk menyelesaikan tugas pengantar bisnis # ini dengan baik, saya mencari informasi secara langsung, yaitu mengenai yayasan MUHASATAMA yang menaungi PT. SUZUKI INDOMOBIL. saya mendapat sedikit informasi dari bpk. Buang yang bekerja disana melalui yayasan tsb mengenai sistem penggajian yayasan tsb. memang ada beberapa yayasan yang memotong dari gaji karyawan secara langsung. namun tidak di yayasan muhasatama, yayasan ini tidak mengambil hasil dari keseluruhan gaji karyawan yang mencakup (gaji UMR <gaji pokok>, uang lembur,uang transport, uang makan dan uang pengobatan) tetapi yayasan mendapatkan 1 1/2 % dari gaji pokok karyawan yang diberikan secara langsung oleh pabrik.
sumber: Bpk.Buang (security PT.SUZUKI INDOMOBIL)
0 komentar:
Posting Komentar